Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini diambil dalam sidang pengucapan pada 30 Juli 2026, menyusul gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat warga negara terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga penggunaan dana pendidikan untuk program ini melanggar amanat Konstitusi yang menetapkan 20 persen APBN wajib dialokasikan khusus untuk pendidikan. MK menetapkan pemisahan anggaran ini paling lambat harus dilakukan dalam APBN 2028, namun mendorong pemerintah untuk mempercepatnya agar mulai berlaku pada APBN 2027. Dua gugatan terkait MBG lainnya, yang diajukan oleh seorang dosen dan guru honorer, ditolak atau tidak diterima oleh MK.















