Home Berita Nasional Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi Sipil, Asal Terkait Fungsi Kepolisian

Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi Sipil, Asal Terkait Fungsi Kepolisian

Sumbawanews.com,- Pemerintah dan DPR sepakat mengizinkan anggota Polri aktif menempati jabatan di kementerian atau lembaga sipil, selama posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Kepolisian di Komisi III DPR, Senin, 8 Juni 2026, setelah pemerintah mengusulkan penyisipan Pasal 28A dalam draf revisi UU Polri.

Pasal baru itu mengatur bahwa penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, atau pelayanan publik—dua pilar utama tugas kepolisian. Jabatan yang bisa diisi mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial, tanpa batasan eksplisit terhadap nama kementerian atau lembaga tertentu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, mekanisme penempatan harus melalui proses seleksi terbuka berbasis sistem merit, atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga sipil yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Permintaan tersebut wajib dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Kapolri.

Namun, ada batasan ketat: jika polisi aktif ditempatkan di jabatan yang tidak terkait fungsi kepolisian, ia wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah menjabat. Selain itu, penugasan langsung dari Presiden tetap menjadi jalur sah untuk penempatan di luar kerangka biasa.

Pertanyaan muncul dari anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, yang mempertanyakan potensi benturan dengan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat di luar institusi setelah pensiun. Edward menegaskan, revisi ini tidak melanggar aturan tersebut karena tetap membatasi penempatan hanya pada fungsi inti kepolisian, dan aturan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, anggota DPR Soedeson Tandra mendukung pendekatan fleksibel. “Jangan mengunci aturan dengan daftar kementerian spesifik. Masyarakat berubah cepat, undang-undang harus mampu menyesuaikan,” katanya. Respon ini mendorong pemerintah menghapus 21 DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang sebelumnya menyebutkan nama lembaga secara rinci—dari DIM 31 hingga 51—sehingga revisi UU Polri kini lebih berorientasi pada prinsip daripada daftar teknis.

Revisi UU Polri sendiri kini memuat 112 DIM, dengan 24 DIM dihapus, 8 DIM baru, dan sebagian besar fokus pada penyempurnaan struktur dan redaksional. Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola kepolisian: tidak lagi memisahkan polisi dari sistem pemerintahan sipil, tapi mengintegrasikannya secara terbatas dan terkendali.

Dengan keputusan ini, Polri tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga bisa menjadi mitra strategis dalam perumusan kebijakan publik—asalkan tetap dalam koridor fungsi aslinya.

Previous articleHiu di Brasil Ramalkan Kemenangan Samba
Next articleKodim 1714/Puncak Jaya Gelar Korps Rapot Pindah Satuan dan Penerimaan Personel Baru
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.