Sumbawanews.com,- Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyelidikan laporan Dewi Perssik terkait dugaan pencatutan akun media sosial. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut akun palsu tersebut menggunakan nama dan foto mirip pelapor.
“Pelapor melaporkan pada 9 April 2026 tentang akun medsos yang memakai foto dan identitasnya tanpa izin,” jelas Tiksnarto, Sabtu (23/5). Kasus ini dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya, Dewi Perssik telah menyerahkan bukti tambahan termasuk tangkapan layar dan data digital saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menegaskan bukti-bukti tersebut memperkuat dampak kerugian atas penggunaan nama klien secara ilegal.
Penyanyi dangdut itu memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada tim pengacaranya. Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah lebih lanjut.
















