Home Berita Daerah Satpol PP KSB Intensifkan Pengamanan Jalur Jalan Baru, Tindak Knalpot Brong dan...

Satpol PP KSB Intensifkan Pengamanan Jalur Jalan Baru, Tindak Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Sumbawa Barat kembali melaksanakan kegiatan pengamanan dan penjagaan rutin di jalur jalan baru pada Sabtu malam Ahad, 23 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan ketenteraman di tengah masyarakat.

Pengamanan difokuskan pada pengawasan penggunaan knalpot brong serta aksi kebut-kebutan atau balap liar yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Langkah penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menegaskan pentingnya menjaga situasi lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, personel SATPOL PP melakukan patroli serta penjagaan di sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar oleh para remaja pada malam hari.

Pihak SATPOL PP juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan. Hindari penggunaan knalpot brong maupun aksi kebut-kebutan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar petugas di lapangan.

Dengan adanya penjagaan rutin di jalur rawan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan suasana yang lebih aman, tenteram, dan nyaman, khususnya pada malam akhir pekan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Previous articlePolda Ungkap Progres Laporan Dewi Perssik
Next article9 WNI Korban Penculikan Israel Tiba di Indonesia
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik