Sumbawanews.com,- Jakarta – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional. Mereka meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026) sore. Tim Bidkum Polda Metro Jaya memohon kepada hakim tunggal praperadilan untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan,” ujar salah satu anggota tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Tim Bidkum juga menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional serta proporsional. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah membacakan isi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Salah satu poin gugatan tersebut meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.















