Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (26/05) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Yakni Sabu-sabu 378,1 gram, Ganja 8,7 gram, handphone 20 unit, bahan peledak 6 buah, dan barang bukti lainnya berupa 44 pakaian dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Menko Polkam Dukung Anugerah Komjak untuk Tingkatkan Kinerja Kejaksaan
BB tersebut merupakan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Mei 2026 sebanyak 57 perkara. Yakni terdiri dari 30 perkara Narkotika, 20 perkara Orang dan harta benda (Oharda), 5 Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), dan 2 perkara tindak pidana umum lainya.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. Sumbu, klip plastik, bong, pakaian, tas, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Handphone dihancurkan menggunakan palu, Bahan peledak direndam di dalam air, Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. (Using)















