Sumbawanews.com,- Jakarta – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilakukan secara profesional dan tidak ada penundaan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Dalam sidang tersebut, tim Bidkum meminta hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum. Mereka juga menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.
“Kami memohon agar hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak ada penundaan penanganan perkara,” ujar salah satu anggota tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili Andrie Yunus mengajukan gugatan praperadilan, meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus ke POM TNI tidak sah. TAUD menilai ada ketidakjelasan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik setelah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menimbulkan polemik. Andrie Yunus sendiri mengalami luka serius pada matanya akibat insiden tersebut.
Polda Metro Jaya tetap bersikukuh bahwa langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan putusan hakim tunggal.















