Sumbawanews.com,- Pihak Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sedang memproses kasus viralnya aksi ciuman sesama jenis antara dua pria di lingkungan kampus, yang merebak luas di media sosial pada Selasa (2/6). Salah satu pelaku dikonfirmasi sebagai mahasiswa PNJ, sementara yang lain merupakan pihak eksternal yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa di institusi tersebut.
Rekaman video yang beredar menunjukkan dua pria melakukan aksi intim di lorong depan area perpustakaan, di tengah aktivitas kampus yang ramai. Kedua tokoh dalam video kemudian dikerumuni sejumlah mahasiswa yang menanyakan identitas mereka. Kepala Humas PNJ, Soraya, memastikan pihak rektorat telah membuka sidang internal untuk mendengar keterangan kedua pihak terkait kejadian tersebut.
“Satu orang memang mahasiswa kami, yang lain bukan. Kami belum bisa memastikan apakah mereka saling kenal sebelumnya—masih dalam tahap verifikasi,” ujar Soraya, menekankan bahwa pihak kampus tidak membenarkan tindakan yang terjadi di ruang publik kampus, terlepas dari identitas pelaku.
PNJ menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar norma sosial dan tata tertib kampus yang mengutamakan kesopanan, kehormatan, dan integritas akademik. Proses penindakan masih dalam tahap telaah mendalam bersama jajaran direksi, wakil direktur, dan unit terkait, dengan mempertimbangkan peraturan disiplin mahasiswa dan kode etik civitas akademika.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ turut angkat suara, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berbasis pada tindakan nyata, bukan asumsi atau identitas individu. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua BEM Muhammad Farrel Adyatma Izaaz, organisasi itu menyerukan agar semua pelanggaran terhadap norma, etika, atau tata tertib—terutama yang terjadi di ruang publik—harus ditindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menolak stigmatisasi terhadap siapa pun. Yang penting adalah perilaku yang melanggar, bukan orientasi seksual atau latar belakang pribadi,” tegas BEM.
Selain itu, BEM mengajak seluruh civitas akademika untuk menjaga ketertiban, etika, dan martabat kampus sebagai ruang belajar yang aman dan inklusif. Mereka juga meminta transparansi dari pihak kampus dalam proses penyelesaian kasus, serta mendorong mahasiswa untuk aktif mengawal proses hukum internal tanpa melakukan persekusi atau penyebaran informasi tidak verifikasi.
Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu LGBTQ+ di ruang publik, terutama di lingkungan pendidikan. Meski tidak menyebutkan orientasi seksual secara eksplisit, PNJ menegaskan bahwa kebijakan kampus berlaku universal: setiap tindakan yang dianggap asusila atau tidak pantas di ruang publik, akan diproses sesuai aturan disiplin.
Proses hukum internal kampus masih berjalan, dan keputusan akhir atas sanksi akan diumumkan setelah semua aspek dipertimbangkan secara adil dan proporsional.















