Home Berita Nasional Penjambret Kalung Emas di Jakbar Ditangkap

Penjambret Kalung Emas di Jakbar Ditangkap

Sumbawanews.com,- Polsek Metro Tamansari menangkap D, pelaku utama penjambretan kalung emas yang selama ini buron di wilayah Jakarta Barat. Ia ditangkap di sebuah pangkalan motor di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan D berperan sebagai eksekutor langsung dalam aksi penjambretan—menarik kalung emas dari korban secara cepat dan tanpa perlawanan. Aksi itu terjadi beberapa kali di sejumlah titik padat lalu lintas di Jakbar, membuat warga resah dan memicu peningkatan patroli keamanan.

Saat digerebek, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun petugas sigap mengamankan tanpa perlawanan berarti. D mengaku terdorong oleh tekanan ekonomi menjadi motif utama aksinya. Namun, penyidik masih menggali kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, karena ditemukan jejak penggunaan zat terlarang dalam pemeriksaan awal.

Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya menekan kasus kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi. Polisi juga terus mengidentifikasi kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat, mengingat pola serupa pernah terjadi di beberapa titik lain di ibu kota.

Korban yang menjadi sasaran kebanyakan perempuan yang mengenakan perhiasan emas, terutama di jam-jam sibuk atau saat berjalan kaki di trotoar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi atau padat tanpa pengawasan CCTV.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dengan menambah titik kamera pengawas dan meningkatkan patroli gabungan di kawasan rawan pencurian. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI yang sebelumnya telah berencana memperluas jaringan CCTV di sekitar Balai Kota dan kawasan strategis lainnya.

Previous articleJurnalis Jerman Dilecehkan Seksual di Penjara Israel
Next articleRemaja Terjatuh ke Sumur 25 Meter Saat Bersihkan Rumah Lama
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.