Home Berita Nasional Penahanan Ijazah Dikritik Sebagai Perbudakan Modern

Penahanan Ijazah Dikritik Sebagai Perbudakan Modern

Sumbawanews.com,- Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyebut praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan sebagai bentuk perbudakan modern. Pernyataan ini disampaikan dalam pledoi sidang kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/5/2026).

Noel menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah telah terjadi selama puluhan tahun tanpa adanya tindakan tegas dari negara. Ia menyebut upayanya menarik kembali ijazah para pekerja sebagai salah satu capaian terbesar selama menjabat sebagai wakil menteri selama 10 bulan.

“Salah satu praktek terbesar saya selama menjabat adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Perhatian itu kemudian mendorong lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Karena praktik penahanan ijazah ini adalah sistem perbudakan modern yang negara sepertinya tutup mata terhadap praktik keji ini selama puluhan tahun,” ujar Noel.

Noel menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mungkin dianggap sebagai dokumen biasa bagi sebagian orang, namun bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan, kebijakan itu menjadi bentuk harapan baru. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut ikut membuka keberanian buruh dan memberi tekanan moral kepada pihak-pihak yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan.

“Bagi saya, setiap ijazah yang kembali adalah satu martabat yang dipulihkan,” tegas Noel.

Dalam kasus ini, Noel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar setelah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.

Previous articleKAI Yogyakarta Tambah Armada Kereta Saat Libur Idul Adha
Next articleIntelijen AS Ungkap Cara Rahasia Hubungi Mojtaba Khamenei
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik