Sumbawanews.com,- Jakarta — Pemerintah resmi mengambil alih aset eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, setelah proses hukum yang berlangsung selama dua dekade berakhir dengan eksekusi pengosongan pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan seluruh aset negara yang dikuasai pihak swasta secara tidak sah, demi kepentingan publik.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, pemanfaatan aset ini tidak akan digunakan untuk keuntungan pribadi atau korporasi, melainkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. “Aset ini milik negara, dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Tanah seluas 12 hektare tersebut awalnya dibebaskan pemerintah pada 1959–1962 untuk keperluan penyelenggaraan Asian Games IV. Sejak itu, tanah HPL (Hak Pengelolaan) negara ini dikuasai PT Indobuildco melalui Hak Guna Bangunan (HGB), yang jangka waktunya telah habis sejak puluhan tahun lalu. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap mempertahankan penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst secara tegas menyatakan seluruh bangunan dan tanah di lokasi itu sebagai barang milik negara. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi penegakan keadilan. Selama 20 tahun, kami menunggu keputusan pengadilan. Sekarang, hukum berbicara,” kata Chandra.
Eksekusi yang dipimpin panitera pengadilan itu berlangsung dengan pengamanan ketat oleh 3.161 personel kepolisian dan 300 petugas gabungan dari PPKGBK, pemerintah, dan aparat keamanan. Meski ada sejumlah aksi protes dari kelompok yang mengatasnamakan karyawan dan masyarakat Pribumi, situasi tetap kondusif.
Pemerintah juga menjamin hak-hak para pekerja yang selama ini berada di eks Hotel Sultan. Data karyawan tetap, harian, dan PKWT akan didata secara menyeluruh, dan pemerintah berkomitmen memberikan solusi yang adil, baik dalam bentuk relokasi pekerjaan maupun kompensasi.
Rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas eks Hotel Sultan, menurut Chandra, sedang disusun secara matang dan akan diumumkan pada waktu yang tepat. “Kami sudah punya rencana. Tapi kami ingin pastikan semuanya berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar proyek komersial,” ujarnya.
Langkah ini menjadi simbol kuat dari kebijakan pemerintah saat ini: mengembalikan kekayaan alam dan aset negara ke tangan rakyat, sekaligus menutup era praktik penguasaan aset publik secara ilegal yang berlangsung bertahun-tahun. Dengan pengambilalihan ini, pemerintah menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dibayar dengan uang rakyat, harus kembali untuk rakyat.















