Home Berita Nasional Otto Hasibuan Digugat karena Rangkap Jabatan

Otto Hasibuan Digugat karena Rangkap Jabatan

Sumbawanews.com,- Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan kembali menjadi tergugat dalam gugatan hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (17/6). Gugatan ini dilayangkan oleh Bayu Anugerah, seorang advokat asal Jambi, melalui kuasa hukumnya, Irfan Maulana Muharam, yang menilai tindakan Otto melanggar prinsip dasar hukum tata negara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Irfan, Otto tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Umum DPN Peradi meski sejak 21 Oktober 2024 resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenko Kumham), sebuah posisi yang secara jelas dilarang merangkap kepemimpinan organisasi advokat berdasarkan tiga putusan MK yang bersifat erga omnes.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 secara tegas membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode—setara 10 tahun. Namun, Otto telah memimpin Peradi selama tiga periode: 2005–2010, 2010–2015, dan 2020–2025. Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 menambahkan bahwa setiap pimpinan organisasi advokat yang diangkat sebagai pejabat negara wajib segera mengundurkan diri dari jabatan organisasi. Terakhir, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang mengacu pada UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN atau APBD—kondisi yang secara eksplisit berlaku bagi Peradi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pembangkangan hukum yang terstruktur,” tegas Irfan dalam keterangan tertulisnya. “Putusan MK bukan sekadar rekomendasi. Ia memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. Klaim bahwa putusan itu ‘kabur’ atau ‘tidak bisa dieksekusi’ hanyalah narasi yang sengaja dibangun untuk mempertahankan kekuasaan tunggal.”

Dalam permohonan provisi, penggugat meminta majelis hakim segera mengeluarkan penetapan sementara yang menyatakan Otto nonaktif dari jabatan Ketua Umum Peradi hingga perkara selesai. Selain itu, penggugat juga meminta Presiden sebagai Tergugat II untuk memberhentikan sementara Otto dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham, demi mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pada pokok perkara, penggugat menuntut agar seluruh akta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi yang digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Otto dinyatakan cacat hukum dan tidak mengikat. Penggugat juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta, yang merupakan biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan olehnya.

Otto bukan hanya digugat di Jakarta Timur. Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, tujuh advokat dari DPC Peradi Balikpapan juga mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. Keduanya menyasar satu titik sama: ketidakpatuhan Otto terhadap putusan MK yang jelas dan mengikat.

Hingga kini, pihak Otto Hasibuan belum memberikan respons resmi terhadap gugatan ini. Namun, tekanan hukum yang terus menguat—baik dari sisi peradilan maupun dari komunitas advokat—menandai babak baru dalam perdebatan tentang integritas kepemimpinan organisasi hukum di Indonesia.

Previous articleSamsung Beda Pendekatan di Layar Lipat: Fold8 Wide Pakai Kaca Lebih Tebal, Ultra Justru Tipis
Next article1,4 Juta Benih Dunia Disimpan di Gudang Arktik
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.