Sumbawanews.com,- Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban melalui janji penukaran dolar. Pelaku, Franky (35), ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Mei 2026, setelah sebelumnya kabur menghilangkan uang yang seharusnya ia tukarkan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WG yang melapor ke Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Menurut keterangan korban, pelaku menghubunginya lewat pesan singkat dengan meminta transfer uang sebesar Rp1.269.000.000 atas nama kebutuhan penukaran mata uang dolar AS. Franky berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu hari setelah transaksi.
Karena menganggap Franky sebagai teman dekat, korban tanpa ragu mentransfer dana tersebut. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang. Ia justru memberi alasan bahwa “customer belum membayar” dan terus menunda-nunda komitmen. Setelah berulang kali dihubungi tanpa respons jelas, korban akhirnya melapor ke polisi.
Tim resmob yang berkoordinasi dengan kepolisian setempat berhasil melacak jejak digital dan keuangan pelaku hingga menemukan keberadaannya di Jakarta. Saat ditangkap, Franky tidak berusaha melawan. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, rekening bank, dan riwayat transaksi yang menunjukkan alur perpindahan dana dari korban ke rekening pribadinya.
“Tindakan ini termasuk penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHPidana, karena pelaku memanfaatkan hubungan kepercayaan pribadi untuk mengambil alih uang korban secara ilegal,” ujar Arsya.
Franky kini ditahan di Mapolresta Barelang sambil menunggu penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengusut apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya transaksi keuangan pribadi, terutama yang dilakukan di luar jalur resmi perbankan. Meski terdengar sederhana, modus “tukar dolar” kerap menjadi jebakan bagi korban yang terlalu percaya pada hubungan pribadi—bukan pada kepastian hukum.















