Home Berita Nasional MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Polri di Bawah Mendagri

MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Polri di Bawah Mendagri

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan pencabutan permohonan pengujian undang-undang yang semula bertujuan memindahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari langsung di bawah Presiden ke bawah kendali Menteri Dalam Negeri. Keputusan itu diucapkan dalam sidang tertutup di Gedung MK, Rabu (17/6), oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali,” ujar Suhartoyo, menutup sidang yang berlangsung singkat namun padat makna.

Permohonan awal diajukan oleh tiga tokoh: Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal itu menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

Para pemohon berargumen bahwa norma tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang hak kesetaraan, Pasal 30 ayat (4) tentang pertahanan negara, serta Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) yang mengatur struktur pemerintahan. Mereka meminta MK memaknai ulang Pasal 8 agar Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri, bukan langsung di bawah Presiden.

Namun, dalam perkembangan terbaru, salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Tim yang terdiri dari sejumlah pakar hukum tata negara ternama—termasuk Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra—menyimpulkan bahwa kemandirian Polri justru lebih terjaga ketika berada langsung di bawah Presiden.

“Kami percaya bahwa struktur saat ini, dengan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, lebih sesuai dengan prinsip independensi kepolisian. Dengan rekomendasi para guru besar hukum, kami sepakat menarik permohonan ini,” ujar Jahidin, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Keputusan ini menutup pintu bagi upaya hukum yang bertujuan mengubah hierarki kepolisian nasional melalui jalur konstitusional. Dengan demikian, posisi Polri sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian, tanpa perubahan makna atau struktur.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kepolisian lebih diarahkan melalui mekanisme internal dan kebijakan strategis, bukan melalui perubahan konstitusional yang berpotensi mengganggu stabilitas struktur keamanan nasional.

Previous articleChatGPT Rilis Fitur Jadwal Tugas Otomatis
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.