Home Berita Nasional Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU, Modus Masih Dirahasiakan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU, Modus Masih Dirahasiakan

Sumbawanews.com,- Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan kegiatan Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Febrie kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penyidik sengaja belum mengungkapkan bentuk atau modus dugaan TPPU tersebut karena masih berkaitan dengan strategi pembuktian.

Rudi menegaskan, informasi lebih rinci tentang cara Febrie diduga mencuci uang tidak akan dibuka demi menjaga integritas proses hukum. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian. Kalau kita sampaikan sekarang akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung. Ia juga memastikan bahwa perkara ini merupakan kasus TPPU yang sebelumnya telah diumumkan resmi oleh penyidik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Febrie tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada upaya prasangka sebelum persidangan.

Previous articleJohn Herdman Umumkan Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Hadapi Kamboja di Piala AFF 2026
Next articleEl Nino 2026 Capai Intensitas Super Kuat, Kalimantan Paling Rentan Kekeringan