Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan seluruh aset bekas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno kepada pemerintah, menutup babak panjang sengketa kepemilikan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Penyerahan ini diresmikan melalui Berita Acara Pelaksanaan (BAP) eksekusi yang dibacakan oleh Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Lahan seluas 137.375 meter persegi—terdiri dari dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora—beserta 15 bangunan utama, termasuk Main Tower, Garden Tower, Golden Ballroom, dan fasilitas pendukung seperti fitness center, lapangan tenis, hingga coffee shop, kini berada di bawah kuasa Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi hari sempat ricuh. Massa yang menolak pengosongan melempari petugas dengan batu dan botol plastik, memicu respons tegas dari aparat keamanan yang menembakkan water canon. Akibatnya, 119 orang ditangkap dan 29 lainnya luka-luka, termasuk personel TNI, Polri, dan warga sipil. Polisi memastikan sebagian besar yang ditangkap bukan karyawan hotel, melainkan pihak luar yang ikut menghalangi proses hukum.
Meski terjadi kekacauan, eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan yang menyatakan hak guna bangunan PT Indobuildco telah habis sejak Maret 2023. Pihak termohon—PT Indobuildco dan kuasanya—tidak menandatangani BAP, namun hal itu tidak menggugurkan keabsahan penyerahan aset.
Seluruh barang-barang interior dan inventaris hotel, mulai dari perabot hingga peralatan teknis, telah diinventarisasi dan dipindahkan ke gudang penyimpanan di Cikarang, Bekasi. Pemerintah memberi waktu enam bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang miliknya, dengan syarat berkoordinasi langsung dengan PPK GBK.
Pemerintah menegaskan bahwa nasib para eks karyawan Hotel Sultan akan menjadi perhatian khusus. Rencana penempatan ulang, pelatihan ulang, dan bantuan sosial sedang disusun sebagai bagian dari komitmen penanganan dampak sosial dari pengambilalihan aset strategis ini.
Dengan kembalinya lahan ikonik di jantung Jakarta itu ke tangan negara, langkah ini membuka kemungkinan besar untuk revitalisasi kawasan GBK sebagai pusat olahraga, budaya, dan pariwisata nasional yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.















