Home Berita Nasional Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana pada 24 Juni

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana pada 24 Juni

Sumbawanews.com,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan 24 Juni sebagai tanggal sidang perdana terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Sidang yang akan berlangsung di ruang sidang khusus Tipikor itu menandai dimulainya proses hukum formal terhadap tokoh yang pernah memimpin lembaga pengawas pelayanan publik itu.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang pertama akan digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati, didampingi anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp1,5 miliar terkait pengawasan dan pemberian izin usaha pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025. Menurut hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, ia diduga menerima berbagai bentuk imbalan tidak sah, termasuk rumah mewah dan uang tunai, sebagai imbalan atas keputusan yang menguntungkan para pelaku usaha di sektor pertambangan.

Sebelumnya, Hery telah dipecat secara tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada awal 2026, menyusul temuan pelanggaran kode etik yang serius. Istana Kepresidenan menyatakan menghormati keputusan itu, meski tidak ikut campur dalam proses internal Ombudsman.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan nasional, mengingat posisi Hery sebagai pemimpin lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Kini, ia menghadapi tantangan hukum terberat dalam karier publiknya—dengan kemungkinan hukuman penjara hingga puluhan tahun jika terbukti bersalah.

Proses persidangan diharapkan berjalan transparan, mengingat kasus ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menguji integritas sistem pengawasan negara. Publik menanti jawaban atas pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya yang mengawasi para pengawas?

Previous articleLahan Hotel Sultan Resmi Kembali ke Pemerintah
Next articleUkraina Hantam Kilang Minyak di Moskow, Rusia Kewalahan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.