Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menunggu proses persidangan untuk mengonfirmasi pernyataan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, yang membantah menerima uang terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik bersabar dan menyerahkan semua fakta kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah membaca pernyataan saudara HL di media. Tapi semuanya akan terungkap secara utuh di persidangan,” ujar Asep usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6). Ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya berhenti pada satu saksi, tapi mencakup konfirmasi terhadap para penerima dana, saksi kunci, serta dokumen yang menguatkan aliran uang.
Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman diduga menerima aliran dana senilai US$5.000 dan 16.000 Saudi Riyal dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, terkait pengelolaan kuota haji khusus yang melampaui batas ketentuan undang-undang. Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 20 Mei lalu, Hilman menegaskan tidak pernah ada pembahasan soal aliran uang kepadanya. Ia hanya menjelaskan mekanisme pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing 50 persen—sebuah pola yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
KPK juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya dalam rangka membahas kuota haji tambahan. “Pertemuan-pertemuan itu dikaji mendalam terkait upaya asosiasi dan PIHK dalam mengelola kuota di luar ketentuan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi arah penyelidikan yang kini fokus pada struktur pengambilan keputusan di tingkat elit.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini ditahan. Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang masih dalam status tidak ditahan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2023. Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan upaya KPK untuk tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tapi juga mengungkap jaringan keputusan yang memungkinkan penyimpangan kuota haji terjadi secara sistemik.
Publik kini menanti kejelasan dari persidangan yang akan menjadi ujian sejati atas pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang. Di tengah gema seruan anti-korupsi dari para pemimpin nasional, kasus ini menjadi salah satu tolok ukur keberanian penegak hukum dalam menjangkau kekuasaan di puncak struktur birokrasi.















