Home Berita Nasional KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kemenhub Terkait Proyek DJKA

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kemenhub Terkait Proyek DJKA

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan terkait proyek pengadaan jalur kereta api yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub sebagai saksi dalam kasus ini, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, pada Selasa, 26 Mei 2026, di Gedung Merah Putih.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut fokus pada kemungkinan penerimaan imbalan tidak sah dari pihak-pihak terkait, khususnya dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. “Penyidik sedang mengonfirmasi alur transaksi dan hubungan fungsional yang diduga mengarah pada pelanggaran Pasal 12B KUHP,” ujar Budi, Kamis (28/5/2026).

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur perkeretaapian. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mantan anggota DPR RI itu juga sedang diusut terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, yang terpisah namun menunjukkan pola yang sama: penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pemeriksaan terhadap dua ASN tersebut menjadi langkah strategis KPK untuk memetakan jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di tingkat operasional. KPK memperdalam keterkaitan antara keputusan teknis dalam pengadaan proyek dengan aliran dana yang tidak transparan, termasuk kemungkinan adanya pembayaran tidak resmi sebagai imbalan atas kelancaran proses tender atau pengawasan.

Hingga kini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini, namun penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen KPK untuk menjangkau pelaku korupsi, baik di level politik maupun birokrasi teknis.

Previous articleMengapa Kita Dominan Pakai Tangan Kanan?
Next articleHandheld Gaming Era Ends as Prices Soar
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik