Sumbawanews.com,- Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Depok untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan aset para tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman terhadap struktur kekuasaan dan praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan peradilan.
Tiga hakim yang dipanggil adalah Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Mereka diperiksa pada Selasa (26/5) lalu untuk mengungkap bagaimana proses telaah permohonan eksekusi sengketa lahan PT KD dan PT KRB berjalan di PN Depok. KPK ingin memastikan apakah prosedur hukum dijalankan sesuai SOP, atau ada langkah yang sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu.
“Dalam kasus ini, kami tidak hanya fokus pada para tersangka utama, tapi juga pada sistem yang memungkinkan korupsi terjadi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026). “Kami ingin tahu: siapa yang tahu, siapa yang diam, dan siapa yang berperan dalam mempercepat atau menghambat proses hukum.”
Selain menggali keterlibatan para hakim dalam proses perkara, KPK juga mendalami aset-aset yang dimiliki para tersangka, termasuk kemungkinan adanya transaksi tidak wajar atau pencucian uang yang terkait dengan fee Rp1 miliar yang diduga diminta oleh mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Keduanya, bersama juru sita Yohansyah Maruanaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026.
Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang menjerat Bambang Setyawan. Ia diduga menerima setoran senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama 2025–2026, yang berasal dari penukaran valuta asing. Sementara itu, dua direktur PT KD, Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma, juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap.
Satu hakim lain, Dwi Elyarahma, tidak hadir dalam pemeriksaan karena urusan mendesak. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam waktu dekat.
Pemanggilan terhadap para hakim ini menandai perluasan jangkauan penyidikan KPK, yang sebelumnya telah memeriksa sejumlah panitera dan pejabat di Direktorat Jenderal Badilum Mahkamah Agung. Kini, fokus penyidikan bergeser ke level hakim yang secara langsung memutus jalannya perkara—menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga sistem yang memungkinkan korupsi berakar dalam birokrasi peradilan.
Dengan semakin banyaknya saksi yang terlibat, kasus ini berpotensi mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, di mana keputusan hukum bisa dibeli, dan keadilan menjadi komoditas yang diperdagangkan.















