Home Berita Nasional KPK Periksa Eks Stafsus Menteri Agama Terkait Aliran Uang ke Pansus Haji

KPK Periksa Eks Stafsus Menteri Agama Terkait Aliran Uang ke Pansus Haji

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2022–2024, terkait dugaan aliran dana dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI pada 2024. Pemeriksaan yang berlangsung Rabu (17/6) itu menjadi bagian dari pendalaman kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang kini menjadi fokus utama penyidikan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nuruzzaman dilakukan untuk mengonfirmasi informasi awal yang telah diperoleh penyidik mengenai kemungkinan adanya transaksi uang yang terkait dengan pengisian kuota haji khusus. “Penyidik perlu memastikan kedudukan dan mekanisme pemberian dana itu secara jelas. Ini bukan sekadar dugaan, tapi bagian dari upaya mengungkap struktur yang mungkin terlibat,” ujar Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.

Pemeriksaan ini menyusul sejumlah keterangan sebelumnya, termasuk pengakuan saksi berinisial ZA yang dianggap menjadi perantara penyerahan uang senilai satu juta dolar AS kepada anggota Pansus Haji. KPK sebelumnya telah memeriksa ZA pada 13 April lalu dan mengonfirmasi keberadaan aliran dana tersebut.

Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil sejumlah pihak terkait dalam rangkaian pemeriksaan ini, yakni M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan Kemenag periode 2023–2024; Dedy Supriadi, Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah dan A. Alfiah Putri Iriyanto, masing-masing Direktur PT Jazirah Iman. Semua saksi dimintai keterangan terkait proses pengisian kuota haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk kemungkinan praktik jual beli kuota.

KPK juga memeriksa tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk melengkapi pemberkasan perkara. Gus Alex, yang juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, kini menjadi salah satu dari empat tersangka tetap dalam kasus ini, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).

Dalam perkembangan lain, KPK mengungkapkan telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat dalam praktik ilegal kuota haji tambahan. Sebagian dari mereka, menurut KPK, enggan memberikan keterangan lengkap, memperkuat dugaan adanya jaringan sistemik yang terorganisasi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. KPK menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor setelah seluruh pemeriksaan saksi dan bukti selesai dilengkapi.

Penyidik menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP 2023, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara. KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota Pansus Haji masih dalam tahap evaluasi, dan jika diperlukan, pemanggilan akan diumumkan secara terbuka.

Kasus ini kini menjadi salah satu penyelidikan korupsi paling kompleks dalam sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir, dengan potensi dampak luas terhadap tata kelola ibadah haji dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Previous articleKementerian dan Lembaga Ramai-Ramai Minta Tambahan Anggaran 2027
Next articleHotel Sultan Dikosongkan, Kawat Berduri dan Spanduk Penolakan Menghiasi Kawasan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.