Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sebanyak 20 perusahaan forwarder atau agen logistik terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik tengah menggali keterlibatan mereka dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dalam proses impor barang, khususnya suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan impor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak hanya terfokus pada PT Blueray Cargo, perusahaan logistik yang kini menjadi pusat kasus, tetapi juga menjangkau sejumlah forwarder lain di berbagai wilayah Indonesia. “Beberapa petinggi forwarder lain sudah kami minta keterangan. Ada yang datang sebagai saksi, ada yang kami temui langsung di kantor. Jumlahnya sekitar 20-an lebih,” ujar Asep usai upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6).
Penyidik KPK tengah memetakan pola keterkaitan antara para forwarder dengan pejabat Bea Cukai. Salah satu strategi yang digunakan adalah menggali informasi dari para saksi yang telah diperiksa, termasuk para tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK. “Tidak hanya Blueray. Kami sedang memperluas jaringan, sambil menunggu perkembangan persidangan yang sedang berjalan,” tambah Asep.
Dalam rangkaian penyelidikan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, petugas menyita kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diduga milik importir terafiliasi dengan Blueray. Di Jakarta, rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black digeledah pada 11 Mei lalu, dengan penyitaan catatan fisik dan Barang Bukti Elektronik (BBE) seperti komputer Apple Mac, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel merek Boss WL-30XLR.
KPK juga menyita barang bukti serupa dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang-barang ini dianggap sebagai alat bukti yang menghubungkan transaksi ilegal dengan jaringan suap di internal Bea Cukai.
Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai Rizal (periode 2024–Januari 2026), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka kini menjalani masa tahanan di Rutan KPK. PT Blueray sendiri sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana jaksa menuntut tanggung jawab hukum atas dugaan suap dan pemalsuan dokumen impor yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan sistematisnya praktik korupsi di pintu masuk barang impor, di mana forwarder menjadi “jembatan” antara pengusaha dan pejabat untuk memuluskan penyelundupan atau pemalsuan klasifikasi barang demi menghindari bea masuk dan pajak. KPK menegaskan, penyelidikan masih terbuka dan akan terus diperluas ke pihak-pihak lain yang terlibat.















