Home Berita Nasional KPK Pantau Kesehatan Gus Yaqut di RS Polri Usai Penahanan Dibatalkan

KPK Pantau Kesehatan Gus Yaqut di RS Polri Usai Penahanan Dibatalkan

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, setelah penahanannya dibatalkan atas pertimbangan medis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik secara rutin memantau perkembangan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu. “Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi, Jumat, 26 Juni 2026.

Pembatalan penahanan Gus Yaqut, yang diumumkan sehari sebelumnya, dilakukan setelah tim medis RS Polri menyatakan kondisinya belum memungkinkan untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan. Keluarga sebelumnya mengungkapkan bahwa tersangka mengalami gangguan kesehatan serius yang memerlukan perawatan intensif.

Budi menegaskan, KPK meyakini tim dokter di RS Polri bekerja secara profesional dan komprehensif dalam menangani kasus ini. “Kami percaya bahwa perawatan yang diberikan sesuai standar medis tertinggi,” katanya.

Meski proses hukum sementara tertunda, KPK menegaskan bahwa perkara ini belum ditutup. Proses investigasi dan pengumpulan bukti tetap berjalan, dan penahanan akan segera diterapkan kembali jika kondisi kesehatan Gus Yaqut membaik dan memenuhi syarat hukum.

“Semua pihak tentu menginginkan kepastian hukum yang adil dan transparan. Kami akan terus menjaga integritas proses hukum, sekaligus menghormati hak asasi manusia,” tambah Budi.

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tahun 2022–2023, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menjadi salah satu tokoh publik paling vokal dalam isu keagamaan dan sosial sebelum kasus ini mencuat.

KPK menyatakan akan terus memberikan pembaruan resmi terkait perkembangan kasus ini, termasuk status kesehatan tersangka, seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Previous articleJepang Tampil Gemilang di Grup Piala Dunia 2026, Tak Terkalahkan dan Catat 7 Gol
Next articlePelanggan Samsung Paling Suka Tukar Tambah, Bukan Diskon Langsung