Sumbawanews.com,- Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dilengkapi dengan barcode dinamis. Inovasi ini diumumkan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (22/5).
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, SIM digital ini merupakan bagian dari sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi digital Korlantas tanpa harus membawa SIM fisik. Barcode pada SIM digital akan berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan dan tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan.
SIM digital juga telah mendapatkan sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melindungi data pemilik. Selain itu, Korlantas juga meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) drone mobile yang dapat menangkap pelanggaran lalu lintas dan melakukan rekognisi wajah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menambahkan, SIM digital akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, dan sistem tilang elektronik (ETLE). Namun, pada tahap awal, masyarakat masih diimbau untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan.















