Home Berita Nasional Komdigi Tegaskan Tak Bisa Turunkan Berita Tanpa Rekomendasi Dewan Pers

Komdigi Tegaskan Tak Bisa Turunkan Berita Tanpa Rekomendasi Dewan Pers

Sumbawanews.com,- Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan konten berita yang telah diakui sebagai karya pers. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai upaya penghapusan konten media di ruang digital, terutama menyusul penerbitan artikel Tempo berjudul “Beda Pembredelan Pers Dulu dan Kini” yang memperingati 32 tahun pembredelan majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh rezim Orde Baru pada 21 Juni 1994.

“Kewenangan penanganan produk pers secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Pers. Kami tidak bisa mengambil tindakan *take down* tanpa rekomendasi resmi dari Dewan Pers,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menambahkan, jika suatu konten berita telah dihapus oleh platform digital atas permintaan pemerintah, namun kemudian dikonfirmasi sebagai karya jurnalistik yang sah, Komdigi berkomitmen untuk segera melakukan normalisasi—artinya, mengembalikan konten tersebut ke posisi semula.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers di era digital. Meski UU Pers sejak 1999 secara resmi menghapus sistem SIUPP—izin usaha penerbitan yang dulu menjadi alat represi rezim Orde Baru—pembungkaman media kini berubah bentuk. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI Indonesia) mencatat bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak lagi datang dari pembredelan langsung, melainkan melalui intervensi ekonomi dan hukum.

“Media tidak dibungkam dengan paksaan, tapi dengan tekanan: pemodal yang pro-penguasa, iklan pemerintah yang dijadikan senjata, atau gugatan hukum yang membebani biaya,” ujar Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, pada 21 Juni lalu.

Bayu mencontohkan kasus terbaru: penerbitan laporan investigasi Magdalene tentang penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, pada Maret 2026. Konten itu sempat diminta dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dari platform digital, meski tidak ada rekomendasi dari Dewan Pers. Kasus ini menjadi indikator nyata bahwa pemerintah masih berusaha memanfaatkan kekuatan regulasi digital untuk mengendalikan narasi.

Padahal, menurut UU Pers Pasal 15, media hanya bisa digugat setelah melalui proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers. Namun, biaya hukum yang tinggi membuat media kecil rentan terjebak dalam *self-censorship*—memilih tidak melaporkan isu sensitif demi bertahan hidup.

Sejarah membuktikan, pembredelan bukan hanya soal mencabut izin cetak. Ia bisa terjadi dalam bentuk yang lebih halus: ketika kebebasan redaksi dikendalikan melalui kepemilikan saham, ketika jurnalis dipaksa memilih antara integritas atau gaji, dan ketika platform digital menjadi alat penjaga ideologi kekuasaan.

Alexander Sabar menegaskan, Komdigi bukan lembaga yang bertugas mengawasi isi berita. Tugas itu, tegasnya, tetap berada di tangan Dewan Pers—sebagai otoritas independen yang diakui konstitusi. Namun, pertanyaan yang muncul kini bukan hanya soal kewenangan, tapi soal keberanian: apakah negara akan memilih menjadi penjaga kebebasan pers, atau sekadar pengatur ruang digital yang bisa dipakai untuk membungkam suara?

Di tengah peringatan 32 tahun pembredelan pers, jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah demokrasi Indonesia di masa depan.

Previous articleBelanda Minta Maaf kepada Eks KNIL Maluku
Next articleSmartwatch Paling Laris 2026 Dipimpin Huawei dan Apple
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik