Home Berita KKB Teror Kembali Dunia Pendidikan, 1 Guru Kembali Tewas Ditembak

KKB Teror Kembali Dunia Pendidikan, 1 Guru Kembali Tewas Ditembak

sumbawanews.com,- Teror terhadap dunia pendidikan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan membunuh guru di Distrik Beoga Kabupaten Puncak, terus berlanjut. Setelah membunuh Oktavianus Rayo yang ditembak saat berada di kiosnya, Kamis lalu.

KKB kembali menembak masyarakat sipil bernama Yonatan Renden yang berprofesi sebagai guru honor di SMP N Beoga, Jumat (9/4/2021).

Yonatan Renden di tembak oleh KKB saat dirinya bersama Junaedi (Kepsek SMP N Beoga sedang melakukan pengurusan jenazah dari Oktavianus Rayo di Kampung Onggolan Distrik Beoga Kabupaten Puncak.

“Penembakan terjadi sekitar pukul 16.45 WIT, saat keduanya sedang mengambil terpal untuk alas jenazah Oktavianus Rayo,” jelas Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa saat dikonfirmasi atas kejadian tersebut.

“Akibat tembakan itu, Yonatan Renden meninggal dunia dengan luka tembakan di bagian dada kiri dan kanan,” lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk jenazah Yonatan Renden saat ini sudah dievakuasi dari tempat kejadian ke Puskesmas Beoga sekitar pukul 19.00 WIT oleh Satgas Gabungan Yonif 715/Mtl dan Koramil Beoga. “Saat evakuasi ini, aparat gabungan Yonif 715/Mtl dan Koramil Beoga mendapatkan gangguan tembakan dari KKB, yang melakukan penembakan terhadap korban,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, selain melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB yang melakukan pembunuhan terhadap guru dan pembakaran sekolah tersebut, aparat keamanan gabungan TNI-Polri wilayah Beoga sedang melaksanakan siaga untuk menjaga keamanan dan mencegah aksi-aksi dan teror biadab dari KKB. (***)

Previous articleDanrem 174 Merauke Bersama Enam Kepala Suku Resmikan Dua Koramil di Kabupaten Asmat Papua
Next articleDansatgas Yonif 742/SWY Ajak Masyarakat Perbatasan Jaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.