Sumbawanews.com,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pembahasan itu terjadi dalam kesempatan peluncuran acara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. Setyo menegaskan bahwa komunikasi antarlembaga telah berjalan dan menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
KPK, menurut Setyo, menjalankan perannya sesuai kewenangan supervisi dan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak mengambil alih penyidikan, tetapi mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang telah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap awal dan KPK terus memantau perkembangannya secara profesional.
KPK memandang adanya komitmen kuat antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk bersinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Lembaga itu menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan kasus, melainkan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.















