Home Berita Nasional **Kementerian HAM Dorong Perlindungan Data Pribadi di Era Digital**

**Kementerian HAM Dorong Perlindungan Data Pribadi di Era Digital**

Sumbawanews.com,- Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penerapan hak untuk dilupakan (_right to be forgotten_) dalam revisi Undang-Undang HAM guna melindungi warga dari dampak negatif jejak digital yang bertahan lama.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar menyatakan bahwa perkembangan teknologi memudahkan akses terhadap informasi pribadi, termasuk bagi individu yang telah menyelesaikan proses hukum dan rehabilitasi sosial. Hal ini dapat menimbulkan stigma negatif yang menghambat peluang kerja, pendidikan, dan kehidupan sosial mereka.

Wahyudi mengacu pada kasus Mario Costeja di Spanyol pada 2014, di mana pengadilan Eropa memutuskan bahwa nama Costeja harus dihapus dari hasil pencarian karena terkait kasus kepailitan yang telah berlalu. Ia menekankan bahwa hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus konten jurnalistik atau informasi publik, melainkan hanya menghilangkan tautan dari mesin pencari melalui mekanisme _de-listing_ atau _de-indexing_.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa penerapan hak ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi. Pengadilan akan menilai mana yang lebih penting dalam setiap kasus.

Revisi UU HAM juga mencakup perlindungan data pribadi dan tanggung jawab perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat standar HAM di era digital.

Previous articleGempa M 5,7 Guncang Bitung Sulut
Next article**Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sesama Pedagang Ikan di Gowa**
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik