Sumbawanews.com,- Kementerian Agama mengecam tegas pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Aksi yang diduga dilakukan oleh sekelompok ormas itu, menurut Kemenag, melanggar prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan. “Pembubaran ibadah dengan cara paksa, apalagi sampai melibatkan kekerasan, adalah bentuk intoleransi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan kita,” ujarnya, Kamis (28/5). Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya, tanpa syarat atau intervensi.
Kemenag mendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Bantul. Kapolres AKBP Bayu Puji Hariyanto mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kami sedang mengumpulkan bukti, mendengar keterangan saksi, dan memeriksa rekaman video yang beredar di media sosial,” katanya, Rabu (27/5), usai menghadiri acara di Masjid Agung Manunggal Bantul.
Peristiwa itu bermula saat sejumlah kelompok mendatangi lokasi ibadah GMS dan memaksa jemaah menghentikan kegiatan. Sejumlah jemaah, termasuk anak-anak, dilaporkan mengalami trauma. Akun Instagram @davidherson_official membagikan rekaman yang menunjukkan suasana ricuh, dengan seruan-seruan yang menekankan “izin ibadah belum lengkap” sebagai alasan pembubaran. Namun, pihak gereja menegaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur perizinan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, mengakui bahwa pihaknya sempat melakukan antisipasi, termasuk koordinasi dengan aparat keamanan, namun aksi tetap terjadi. “Kami tidak bisa menghalangi semua gerakan massa yang tidak terdaftar secara resmi. Tapi ini menjadi pelajaran berat bahwa pendekatan preemtif saja tidak cukup,” ujarnya.
Bupati Bantul dan Sultan Hamengkubuwono X juga turut menyampaikan keprihatinan. Bupati menegaskan bahwa persekusi atas nama agama tidak dibenarkan, sementara Sultan menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sosial sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Kemenag mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dan intoleransi. “Musyawarah, bukan anarkisme, adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan. Kita harus ingat: agama mengajarkan kasih sayang, bukan kebencian,” tegas Thobib.
Saat ini, Gereja GMS telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat hukum, sambil terus memberikan pendampingan psikologis kepada jemaah yang terdampak. Masyarakat pun diminta tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, agar proses hukum tidak terganggu.
Dengan peristiwa ini, Bantul kembali menjadi sorotan nasional—bukan karena keindahan budayanya, tapi karena ujian toleransi yang tak boleh diabaikan.















