Home Berita Nasional Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Sumbawanews.com,- Kementerian Agama mengecam tindakan pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera, Sewon, Bantul, yang terjadi pada 24 Mei 2026. Dalam pernyataan resminya, Kemenag menyatakan bahwa aksi tersebut tidak hanya melanggar prinsip kebebasan beragama, tetapi juga merusak kerukunan sosial yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap umat beribadah tidak dapat dibenarkan, apa pun alasan yang dikemukakan. “Kami menyesalkan terulangnya aksi semacam ini. Penyelesaian perbedaan harus melalui dialog, bukan paksaan,” ujarnya pada Kamis, 28 Mei 2026.

Thobib menekankan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Polisi, menurutnya, harus bertindak objektif sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa tekanan atau intervensi dari kelompok manapun. “Kekerasan bukan solusi. Musyawarah, bukan anarkisme, adalah jalan yang harus ditempuh,” tegasnya.

Insiden ini bermula dari perpindahan lokasi ibadah dari Hotel Ros In, sebuah fasilitas hotel bintang empat di Jalan Ring Road Selatan, ke sebuah bangunan gudang yang disewa oleh jemaat Gereja Misi Sejahtera. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, penolakan muncul karena sebagian pihak menganggap gereja belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah.

Namun, Yulius memperjelas bahwa pihak gereja telah mengajukan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kementerian Agama DIY—sebuah dokumen yang menjadi bagian dari prosedur administratif sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. “Kami sudah berupaya mencegah, tetapi massa tetap bergerak,” katanya.

Pihak gereja menyatakan bahwa pemindahan lokasi dilakukan demi keberlanjutan ibadah, mengingat biaya sewa hotel dinilai terlalu mahal untuk digunakan secara rutin. “Kami tidak mencari tempat yang ilegal. Kami mencari solusi yang terjangkau dan tetap mematuhi aturan,” ujar salah satu pengurus gereja yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kepolisian Resor Bantul, melalui Ajun Komisaris Besar Bayu Puji Hariyanto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kami sedang memproses semua saksi, rekaman, dan dokumen terkait. Mohon doa dan kesabaran masyarakat,” ujar Bayu pada 27 Mei.

Peristiwa ini memicu gelombang kekhawatiran di kalangan komunitas agama minoritas dan aktivis hak asasi manusia. Banyak yang mempertanyakan mengapa isu izin tempat ibadah—yang seharusnya bersifat administratif—sering kali dijadikan alasan untuk menghalangi kebebasan beribadah.

Kemenag, dalam pernyataannya, kembali mengingatkan semua pihak bahwa regulasi yang ada harus diterapkan secara adil dan proporsional. “Jangan sampai aturan yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menindas,” ujar Thobib.

Di tengah kegaduhan ini, muncul seruan dari berbagai kalangan—dari tokoh agama hingga akademisi—untuk segera memperkuat pendidikan toleransi dan membangun budaya dialog yang sehat. Sebab, seperti yang diingatkan Kemenag, kebebasan beragama bukanlah hak yang bisa diperdebatkan, melainkan jaminan konstitusional yang harus dijunjung tinggi.

Previous articleMina Jadi Titik Fokus Pengawasan Haji Tahun Depan
Next articleMexico Sahutkan Amandemen untuk Batalikan Pemilu Akibat Campur Tangan Asing
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik