Sumbawanews.com,- Jaksa Agung menyita 390 ton tanah bermuatan logam terkait dugaan korupsi dalam ekspor tanah jarang. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka. Barang bukti tersebut diambil dari lokasi terkait transaksi ilegal yang melibatkan pemalsuan dokumen ekspor dan penyimpangan nilai komoditas. Proses hukum kini terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang diduga mengambil keuntungan dari ekspor tanah jarang secara tidak sah.















