Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga supervisi. Langkah ini diambil untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam proses penyidikan, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 13 Juli 2026. Tim khusus akan melakukan pendalaman terhadap seluruh berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan duduk perkara yang telah diserahkan ke Kejagung. Keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan menjamin independensi dan profesionalitas proses hukum yang sedang berjalan.















