Sumbawanews.com,- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan rencana penyusunan kebijakan khusus untuk menangani sekolah-sekolah dengan jumlah murid sangat terbatas pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini akan dirancang bersama pemerintah daerah berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengidentifikasi sekolah dengan kurang dari 100 siswa, termasuk yang berjumlah di bawah 60 orang. Fenomena ini dipengaruhi oleh perubahan demografi, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, preferensi masyarakat terhadap jenis satuan pendidikan, serta kondisi geografis yang beragam di tiap daerah. Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan dinamika lokal.
Mu’ti menekankan bahwa pendekatan yang diambil tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan tetap optimal, meski jumlah siswa sedikit. Ia juga mengutip hasil studi Litbang Kompas 2025 yang menunjukkan tren orang tua memilih sekolah dasar dengan afiliasi keagamaan, sebagai salah satu faktor perubahan preferensi masyarakat. Pemerintah berkomitmen menjadikan setiap sekolah, terlepas dari ukurannya, sebagai pilihan yang berkualitas dan inklusif. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkeadilan.















