Jakarta, sumbawanews.com – Kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di masyarakat, atas nama terlapor FH telah ditingkatkan ke peyidikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Sebelumnya FH telah dilaporkan Rabu (05/01) yang diduga sebagai pemilik atau pengguna salah satu akun media sosial.
“Setelah melakukan pemeriksaan, saksi dan saksi ahli. Tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (06/01).
Diungkapkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 saksi, yakni 5 saksi. Kemudian 5 saksi ahli, yang terdiri dari masing-masing seorang saksi ahli Bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE.
“Masih ada beberapa saksi yang akan dilakukan pemanggilan besok,” ucapnya.
Dikatakan, setelah menaikkan status kasus, tertanggal 6 januari 2022 penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan. Dan surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
“Penyidika akan melayangkan surat panggilan kepada FH sebagai saksi. Ini harus dilakukan secara teliti, proporsional, dan professional,” tegas Ramadhan.
Sebelumnya, Rabu (05/01) Karopenmas mengungkapkan, sekitar pukul 16.20 WIB, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari HP. “yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas inisial FH dengan user name ferdinanadhayat3,” jelas Karopenmas Mabes Polri.
Dijelaskan, FH dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi perbuatan permusuhan berdasarkan SARA, meyebarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. Dan juga pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
“Tentu laporan telah diterima, tindaklanjutnya barangbukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshoot dari akun milik yang bersangkutan. Dan tenunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti,” katanya. (Using)

















