Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi Tangkap Tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penerimaan negara atau yang mewakili terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari 14 orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensive dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 9 orang.
“Pada kegiatan tangkap tangan tim KPK mengamankan 14 orang pada Hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sektiar pukul 14.00 (WIB) di beberapa tempat wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Kamis (06/01).
Ke-14 orang yang ditangkap tersebut yakni RE – Walikota Bekasi periode 2013-2018, dan periode 2018-2022, A – Direktur PT.ME, NP – Makelar Tanah, PK – staf sekaligus ajudan RE, MP – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, HR – Kasubag TU Sekretariat Daerah Kota Bekasi, SY – Direktur PT.KBR dan PT.HS, HD – direktur PT.KBR dan PT.HS, dan MS – camat Rawa Lumbu. Kemudian YL – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, AM – Staf Dinas Perindustrian Kota Bekasi, MY – Lurah Kati sari, WY – Camat Jati Sampurna, serta LBM – swasta.
Diungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya tim KPK pada tanggal 5 januari bergerak menuju 7 lokasi di Kota Bekasi. Dan Tim mendapatkan informasi, uang akan diserahkan oleh MP selaku staf dinas penanaman modal dan PTSP kota Bekasi, kepada walikota bekasi.
Kemudian Tim KPK melakukan pengintaian, dan mengetahui MP telah memasuki Rumah Dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan kepada walikota Bekasi. Dan sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan MP pada saat keluar dari Rumah Dinas Walikota Bekasi.
Selanjutnya tim KPK memasuki rumah dinas walikota dan mengamankan beberapa pihak. Diantara RE, MY, PK dan beberapa ASN dari Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah milliaran rupiah dalam bentuk pecahan mata uang rupiah.

Setelahnya, secara pararel tim KPK melakukan penangkapan kepada beberapa pihak swasta, antara lain NP, A dan SY. “Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan, dibawa ke Gedung Merah-Putih, KPK, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Malam tadi jam 11.00 (WIB) tim KPK juga melakukan kegiatan mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing,” jelasnya Firli, juga menambahkan, kamis (06/01) tim KPK kembali mengamankan 2 orang, atas nama WY dan LBM. Beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk pecahan mata uang rupiah.
“Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK, kurang-lebih Rp 3 milliar dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp2 milliar. Perlu diketahui, Jumlah uang bukti Rp 5,7 milliar, dan sudah kita sita Rp 3 milliar berupa uang tunai, dan Rp 2 milliar dalam buku tabungan,” uangkapnya.
Fee Ganti Rugi
Dijelaskan pula, dalam perkara perkara lain yang merupakan satu kesatuan dalam proses tangkap tangan tersebut, juga diduga terjadi di pemerintahan kota Bekasi pada tahun 2021 dalam penetapan ABPDP tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total nilai anggaran Rp 286,5 milliar. Ganti rugi dimaksud diantara pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu Rp 21,8 milliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 milliar, dan pembebasan lahan Polder Air Keranji Rp 21,8 m, dan melanjutkan proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama Rp 15 milliar.
Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku walikota periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Dan Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Diantaranya menggunakan dalil untuk sumbangan masjid.
Kemudian pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan RE. Yakni JL terima Rp 4 milliar dari LBM, WY menerima Rp 3 milliar dari MS, dan mengatasnamakan sumbangan kepada salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sebesar Rp 100 juta dari SY.
Uang Jabatan dan Tenaga Kontrak
Selain itu, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban di pemerintahan kota Bekasi. Uang diduga digunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY, yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumalh Rp 600 juta. Disamping itu, terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di pemerintahan kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah Rp 30 juta dari AA melalui MB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Maka KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara, di Pemerintahan Kota Bekasi. Yakni tersangka sebagai pemberi adalah AA, LBM, SY, MS, serta tersangka sebagai penerima adalah, RE, MP, MY, WY, dan JL.
Dijelaskan, demi kepentingan penyidikan pentuntutan dan peradilan, para tersangka dilakukan penahanan. Dan sebagai pemberi, AA Dkk., disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian sebagai penerima, RE Dkk., disangkakan pasal melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf f serta pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 januari 2022 hingga 25 januari,” jelasnya, juga menambahkan, tersangka AA, LBM,SY dan MS dilakukan penahanan Pomdam Jaya. Kemudian tersangka RE, WY, MP, MY, JL di di Rutan Gedung Merah-Putih, serta seluruh tersangka akan menjalani isolasi mandarin di rutan masing-masing. (Using)

















