Sumbawanews.com,- DKI Jakarta kini menjadi pusat operasional judi online berskala internasional, dengan jaringan yang terhubung ke pusat-pusat perjudian daring di luar negeri, khususnya Kamboja. Berdasarkan pemetaan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), empat wilayah di ibu kota masuk dalam 10 besar daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia. Jakarta Barat menduduki peringkat kedua nasional dengan 89.320 pemain dan total deposit mencapai Rp600,6 miliar, sementara Jakarta Timur berada di posisi ketiga dengan 81.750 pemain dan transaksi senilai Rp425,9 miliar.
Pengungkapan terbaru dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Juni 2026 di sebuah gedung kantor di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, 321 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) diamankan. Setelah pemeriksaan mendalam yang didukung analisis digital forensik dan aliran keuangan, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka, bersama empat WNI. Tersangka berasal dari berbagai negara: 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia. Mereka terlibat dalam berbagai peran strategis—175 sebagai customer service, 10 programmer, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan trainee, dan 44 pendukung operasional.
Bukan kali pertama Jakarta menjadi lokasi penggerebekan markas judi online. Pada November 2024, Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, yang digunakan sebagai pusat pengumpulan rekening bank untuk menampung dana perjudian daring asal Kamboja. Delapan tersangka ditangkap, dan penyelidikan mengungkap bahwa selama 2,5 tahun, lebih dari 4.000 rekening milik WNI telah dikirim ke jaringan tersebut. Kasus serupa terungkap pada Juli 2024 di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, di mana tujuh orang ditangkap—enam sebagai operator situs judi dan satu sebagai pemilik rekening penampung.
Di sisi lain, aparat juga mengungkap modus baru yang lebih canggih: perjudian online yang disamarkan sebagai arena permainan anak. Pada 10 Juni 2026, Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi—Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tempat itu tampak seperti pusat hiburan keluarga, namun sebenarnya berfungsi sebagai sarana perjudian. Pemain melakukan deposit tunai atau transfer, lalu menukarkannya dengan voucher untuk mendapatkan koin permainan seperti roulette, naga putar, tembak ikan, atau mesin slot. Setelah bermain, koin tersebut dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai atau emas. Dari penggerebekan ini, 69 orang ditetapkan sebagai tersangka: tiga pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Dari berbagai operasi tersebut, polisi mengonfirmasi bahwa jaringan judi online yang beroperasi di Jakarta memiliki keterkaitan erat dengan pusat-pusat judi daring di Kamboja. Modus operandi mereka tidak hanya melibatkan teknologi tinggi, tetapi juga memanfaatkan celah regulasi, kerentanan finansial masyarakat, dan penggunaan identitas asli WNI sebagai “perantara” transaksi. Data PPATK menunjukkan bahwa Jakarta bukan sekadar lokasi pelaku, melainkan pusat arus dana yang mengalir dari jutaan pemain ke jaringan internasional.
Dengan total transaksi mencapai triliunan rupiah dan keterlibatan ratusan WNA, jaksa dan aparat keamanan kini menghadapi tantangan kompleks: menangani sindikat lintas batas yang beroperasi secara terstruktur, sambil memutus rantai keterlibatan warga lokal yang terjebak dalam sistem perjudian yang dirancang untuk mengelabui hukum. Tidak ada indikasi bahwa operasi ini berhenti—malah, semakin banyak modus baru yang terungkap, menunjukkan bahwa Jakarta tetap menjadi magnet bagi industri perjudian daring gelap.















