Sumbawanews.com,- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Vietnam berinisial THT dan NNQVT atas dugaan praktik kedokteran ilegal di klinik kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga dilarang masuk kembali ke Indonesia. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sementara NNQVT menyusul pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat melarikan diri saat operasi penindakan.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan THT. Sementara itu, identitas NNQVT dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah pelacakan.















