Sumbawanews.com,- Keluarga Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang tewas dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tiga prajurit TNI yang terbukti bersalah dihukum dengan pidana yang dinilai jauh dari sepadan dengan kekejaman perbuatan mereka — sebuah keputusan yang tak mampu menyembuhkan luka mendalam yang ditinggalkan oleh kehilangan seorang suami, ayah, dan anak yang dicintai.
Mertua korban, Iwan Triwansyah (69), yang hadir hingga akhir sidang, hanya bisa menarik napas panjang setelah vonis dibacakan. “Saya geleng kepala. Apa yang kami harapkan — keadilan yang setimpal atas nyawa menantu saya — ternyata tak sebanding dengan hukuman yang diberikan,” ujarnya dengan suara bergetar, usai sidang pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir, sebagai otak di balik rencana pembunuhan. Ia juga dipecat dari dinas militer dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta. Kopda Feri Herianto, yang terlibat langsung dalam aksi penculikan, divonis tujuh tahun penjara, dipecat, dan dikenai denda Rp500 juta. Sementara Serka Frengky Yaru, yang dianggap sebagai pelaku paling ringan, hanya dihukum satu tahun penjara — sebuah vonis yang langsung memicu reaksi kecewa dari keluarga korban.
“Kami bukan orang kaya atau berkuasa. Hanya keluarga biasa yang kehilangan satu-satunya tulang punggung. Tapi kami tetap berjuang, mengikuti setiap sidang, menunggu setiap putusan. Dan sekarang? Kami hanya bisa berserah,” kata Iwan, sambil menunduk, tangan menutup wajah.
Meski kecewa, keluarga menolak menyalahkan sistem. Mereka memilih menyerahkan keadilan yang sejati kepada Tuhan. “Semoga hukuman di dunia ini mereka rasakan, meski hanya sebentar. Tapi di akhirat, tak akan ada yang bisa lolos. Setiap darah yang tumpah, pasti dimintai pertanggungjawaban,” ujar Iwan, suaranya tegas meski penuh duka.
Kasus ini mencengangkan publik bukan hanya karena korban adalah seorang pejabat bank, tapi karena pelakunya adalah prajurit TNI — institusi yang seharusnya menjadi penjaga keamanan dan keadilan. Motifnya pun mengerikan: uang instan. Hakim dalam sidang sebelumnya menyatakan, ketiga terdakwa merencanakan penculikan dan pembunuhan demi memperoleh uang tunai dari brankas cabang bank yang dikendalikan Ilham.
Keluarga korban, yang telah menempuh perjalanan hukum selama lebih dari satu tahun, kini berdiri di ambang keheningan. Mereka tak lagi menuntut hukuman lebih berat. Mereka hanya meminta satu hal: agar keadilan tidak mati bersama vonis ini. Di balik duka, mereka berpegang pada keyakinan bahwa Tuhan tak pernah lalai — dan bahwa kebenaran, meski tertunda, tak pernah binasa.















