Sumbawanews.com,- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di 14 lokasi strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa (2/6/2026). Layanan ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Layanan yang dioperasikan dari pagi hingga sore ini tersebar di berbagai titik keramaian, mulai dari halaman parkir Samsat hingga pusat perbelanjaan dan kelurahan. Di Jakarta Pusat, petugas beroperasi di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di Jakarta Utara, masyarakat bisa mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading, dengan jam yang sama.
Untuk wilayah Jakarta Barat, gerai berada di Mal Citraland, sementara di Jakarta Selatan, dua titik disediakan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan depan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata (09.00–14.00 WIB). Di Jakarta Timur, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Di luar Ibu Kota, layanan juga menyentuh kawasan padat penduduk. Di Kota Tangerang, gerai berada di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB. Sementara di Ciledug, masyarakat bisa mengaksesnya di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB. Di Serpong, dua lokasi tersedia: halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
Kawasan Tangerang Selatan juga dilayani di Ciputat, tepatnya di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB. Di Kelapa Dua, gerai berada di Gtown House Gading Sepong, pukul 08.00–14.00 WIB. Di Kota Bekasi, layanan berlangsung di KFC Zambrut, pukul 09.00–11.00 WIB, sementara di Kabupaten Bekasi, gerai berada di Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–12.00 WIB.
Di Depok, dua lokasi disiapkan: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB). Sementara di Cinere, layanan berada di Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.
Pihak kepolisian menegaskan, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan (PKB). Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Syarat administrasi yang wajib dibawa antara lain KTP asli, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memperluas akses pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Samsat utama akibat keterbatasan waktu atau jarak. Dengan kehadiran gerai keliling, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek dapat terus meningkat.















