Sumbawanews.com,- Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia mengungkapkan bahwa penghasilan bulanan dosen di UGM bisa mencapai Rp50 juta, terutama bagi guru besar. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ova menjelaskan, komponen penghasilan dosen di UGM terdiri dari tiga pilar: gaji pokok dan tunjangan melekat (P1), tunjangan jabatan berdasarkan tanggung jawab (P2), serta insentif berbasis kinerja (P3). Rincian rata-rata penghasilan per bulan untuk dosen ASN maupun non-ASN menunjukkan kesetaraan: tenaga pengajar mendapat sekitar Rp21 juta, asisten ahli Rp25 juta, lektor Rp33–34 juta, lektor kepala Rp38–39 juta, dan guru besar antara Rp45 juta hingga Rp50 juta.
Selain itu, Ova menyoroti bahwa tunjangan fungsional berdasarkan jabatan akademik—seperti tunjangan guru besar sebesar Rp1,35 juta—masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007, yang belum diperbarui selama hampir 19 tahun. Ia mengusulkan tiga langkah perbaikan: penambahan kuota sertifikasi dosen, peninjauan ulang besaran tunjangan fungsional, dan kenaikan gaji pokok dosen.
Sumber pembiayaan penghasilan dosen berasal dari tiga pihak: BPPPTNBH untuk gaji pokok dan tunjangan melekat, APBN untuk tunjangan fungsional dan sertifikasi, serta anggaran universitas untuk insentif tambahan.















