Sumbawanews.com,- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bukan kader partai, meski pernah diusung sebagai calon pada Pilkada 2024. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi oleh Ketua DPD Sulawesi Utara Oli Dondokambey, diketahui bahwa Lasena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai. Karena itu, PDIP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadapnya. Andreas menyerahkan seluruh proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan Lasena sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Lasena ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta, di mana petugas menyita uang tunai senilai Rp130 juta dan barang bukti lain senilai Rp200 juta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan terkait pengelolaan anggaran daerah. PDIP menekankan bahwa keterlibatan mereka terbatas pada proses pencalonan, dan tidak ada hubungan organisasi atau keanggotaan yang mengikat antara Lasena dengan partai.















