Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menilai penahanannya oleh Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, tidak sesuai prosedur hukum. Ia mengaku tidak layak ditahan karena alat bukti belum didalami secara menyeluruh, apalagi di Gedung Bundar Kejagung, tempat yang menurutnya belum pernah menjadi lokasi penahanan dalam kondisi serupa. Febrie menekankan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan mengambil keputusan penahanan, semua bukti harus dikonfirmasi, diperdalam berulang kali, serta diekspose kepada pimpinan untuk memastikan keadilan. Ia menilai proses yang berlangsung sebagai bentuk kriminalisasi, bukan upaya penegakan hukum yang proporsional.















