Sumbawanews.com,- Jakarta – Menjelang Operasi Patuh 2026 yang berlangsung dari 8 hingga 21 Juni, Korlantas Polri memperkuat penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai tulang punggung penegakan hukum lalu lintas. Tujuannya jelas: menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berbasis data.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, pendekatan ini bukan sekadar teknis, melainkan strategis. “ETLE menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang bebas dari diskriminasi, suap, atau keputusan subjektif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026). Dengan sistem elektronik, setiap pelanggaran—mulai dari melanggar marka jalan, melawan arus, hingga melanggar ganjil genap—tercatat otomatis oleh kamera dan sensor, tanpa campur tangan manusia di lapangan.
Peningkatan kapasitas ETLE tahun ini mencakup tiga lini utama: ETLE statis yang terpasang di titik-titik rawan pelanggaran, ETLE Mobile Handheld yang memungkinkan petugas menindak pelanggaran secara dinamis di berbagai lokasi, dan ETLE Drone Patrol Presisi yang mampu memantau jalan dari udara. Drone canggih ini dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), yang bisa membaca plat nomor secara real-time, bahkan di tengah kemacetan atau kepadatan lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menambahkan, teknologi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga kenyamanan pengguna jalan. “Tidak ada lagi penghentian mendadak, tidak ada lagi perdebatan di pinggir jalan. Pelanggaran terdeteksi, notifikasi dikirim, dan proses administrasi berjalan secara digital,” jelasnya.
Penerapan ETLE secara masif ini juga menjadi bagian dari transformasi budaya berlalu lintas. Korlantas tidak lagi hanya fokus pada penindakan, tapi pada edukasi jangka panjang. Dengan sistem yang konsisten dan akurat, masyarakat diharapkan mulai menyadari bahwa kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Operasi Patuh 2026 pun diarahkan bukan sebagai “operasi tangkap”, melainkan sebagai “operasi sadar”. Jika sebelumnya tilang manual masih menjadi alat utama, kini seluruh proses bergerak menuju digitalisasi penuh—dengan harapan, angka kecelakaan lalu lintas bisa turun signifikan, dan budaya tertib berlalu lintas menjadi norma baru di seluruh Indonesia.

















