Sumbawanews.com,- Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan perpanjangan masa transisi pascabencana di empat kabupaten di Aceh, menyusul masih berlangsungnya sejumlah proyek infrastruktur kritis pasca banjir besar. Usulan ini diajukan setelah tim evaluasi dari Satgas PRR dan instansi terkait melakukan peninjauan lapangan di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Meski masa tanggap darurat dijadwalkan berakhir pada 23 Juni 2026, sejumlah pekerjaan strategis—mulai dari penguatan tanggul sungai, rehabilitasi jalan nasional, hingga pembangunan jembatan permanen—masih dalam tahap pengerjaan. Beberapa proyek bahkan baru memasuki fase kontrak dan akan dimulai secara fisik pada Juli mendatang.
Imran, perwakilan Posko Nasional Satgas PRR, menjelaskan bahwa kebutuhan perpanjangan transisi bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan teknis. Di Krueng Baro, Pidie, misalnya, pemasangan bolder penahan banjir sepanjang 252 meter masih berlangsung. Di Pidie Jaya, dari total 1.000 meter bolder yang direncanakan, 625 meter belum selesai. Sementara di Bireuen, perbaikan bendungan Pante Lhong dengan panjang 425 meter juga masih dalam proses penguatan.
Pembangunan Jembatan Kuta Blang di Krueng Tingkeum, yang menjadi salah satu prioritas nasional, pun belum rampung. Pengecoran tiang penyangga masih berjalan dengan target penyelesaian tahap utama pada 23 Juni. Namun, pekerjaan lanjutan—termasuk penyelesaian akses jalan dan sistem drainase—akan memakan waktu hingga akhir tahun.
“Kami sudah sampaikan usulan ini kepada Wakil Gubernur Aceh, Sekda Provinsi, hingga Asisten II Setdaprov. Ini bukan permintaan sembarangan, tapi berdasarkan data lapangan yang konkret,” kata Imran dalam laporan tertulis yang ditujukan kepada Kasatgas PRR, Tito Karnavian.
Balai Wilayah Sungai Aceh dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pun telah berkomitmen mempercepat penyelesaian proyek-proyek tersebut. Targetnya, seluruh pekerjaan infrastruktur vital selesai paling lambat Desember 2026, agar masyarakat tidak lagi terisolasi dan sistem transportasi kembali berfungsi optimal.
Perpanjangan masa transisi ini diharapkan memungkinkan koordinasi antarinstansi tetap berjalan lancar, serta memastikan dana dan sumber daya tetap dialokasikan untuk penanganan jangka panjang, bukan hanya respons darurat. Bagi masyarakat di empat wilayah ini, perpanjangan bukan sekadar soal jembatan atau tanggul—tapi soal kepastian bahwa pemulihan tidak akan terhenti di tengah jalan.

















