Home Berita Nasional Empat Warga Tiongkok Dibekuk di Semarang Terkait Sindikat Penipuan Daring

Empat Warga Tiongkok Dibekuk di Semarang Terkait Sindikat Penipuan Daring

Sumbawanews.com,- Imigrasi Semarang berhasil membongkar jaringan penipuan daring internasional dengan menangkap empat warga negara Tiongkok di Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang. Operasi yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu yang mengungkap aktivitas mencurigakan di kawasan elit Semarang Barat.

Keempat tersangka, berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), diduga menjadi otak operasi penipuan berbasis teknologi yang menargetkan korban di luar Indonesia. Mereka memanfaatkan platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing untuk menjalankan skema penipuan yang terstruktur, termasuk modus “love scamming” dan penipuan investasi palsu.

Dalam penggeledahan di rumah tempat mereka beroperasi, petugas menyita 604 ponsel, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM—peralatan yang digunakan untuk mengelola ratusan akun digital sekaligus. Selain itu, dua warga negara Indonesia, DS (26) dan E (26), juga diamankan sebagai ajudan lokal yang membantu logistik dan komunikasi jaringan.

Kepala Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keempat warga Tiongkok tersebut diduga melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Mereka kini dijerat dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya nasional memerangi jaringan kejahatan siber yang semakin merajalela di Indonesia. Data dari Polda Jawa Tengah menunjukkan, sejak awal tahun 2026, lebih dari 30 jaringan serupa telah dibongkar, dengan lebih dari 100 WNA dan ratusan WNI terlibat. Kasus ini juga menggarisbawahi peran strategis Semarang sebagai salah satu pusat operasi sindikat penipuan daring yang memanfaatkan stabilitas infrastruktur digital dan lokasi geografis yang strategis.

Pihak Imigrasi berencana bekerja sama dengan Interpol dan otoritas keimigrasian Tiongkok untuk memperdalam penyelidikan, termasuk mengidentifikasi korban di luar negeri dan melacak aliran dana yang telah menguap miliaran rupiah. Sementara itu, penyidik terus menggali data digital untuk menelusuri jaringan lebih luas yang mungkin terhubung ke pusat operasi di Asia Tenggara.

Previous articlePedagang Cilok Tewas Dibunuh Rekan Karena Dendam Uang
Next articleJurnalis Jerman Dilecehkan Seksual di Penjara Israel
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.