Sumbawanews.com,- Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara Pakistan, MUA (30) dan MF (28), setelah terbukti memalsukan dokumen untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Keduanya, yang merupakan kakak beradik, mengaku sebagai direktur dan staf PT MGani Bin Suleman, dengan klaim investasi sebesar USD 5.000, namun gagal memperlihatkan bukti penyetoran modal atau aktivitas perusahaan sama sekali.
Operasi pengawasan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 18 Juni 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap keberadaan keduanya di Kost Bunda Ria, Baturaja Lama. Saat diperiksa, mereka mengaku datang ke Indonesia untuk tujuan wisata, namun justru menggunakan ITAS investor yang diperoleh melalui informasi tidak benar.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa perusahaan yang menjadi sponsor mereka—PT MGani Bin Suleman—tidak memiliki keberadaan fisik maupun aktivitas ekonomi di OKU. Kedua WNA itu juga tidak mampu menjelaskan tata cara pendirian perusahaan penanaman modal, maupun tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan. MF, yang mengaku sebagai staf pemasaran dengan gaji bulanan USD 700, mengakui tidak pernah berinvestasi dalam perusahaan tersebut.
Atas pelanggaran ini, keduanya dikenai Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Secara administratif, mereka telah ditahan di Save House Imigrasi dan akan segera diberangkatkan ke Jakarta untuk dideportasi ke Pakistan, sekaligus dimasukkan ke dalam daftar penangkalan imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan program investasi sebagai celah masuk ilegal. “ITAS investor bukan jalan pintas. Setiap klaim harus dibuktikan secara transparan dan verifikasi ketat,” ujarnya.
Kasus ini turut memperkuat upaya otoritas imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap WNA yang memanfaatkan program keimigrasian untuk kepentingan non-ekonomi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perizinan nasional.















