Sumbawanews.com,- Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026). Penangkapan ini menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini, sekaligus memperpanjang daftar pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa bulan terakhir.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media di Jakarta. Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi—Jakarta dan Muara Enim—KPK mengamankan total sepuluh orang, lima di antaranya berasal dari jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Edison sebagai kepala daerah. Lima lainnya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Tim KPK telah mengamankan barang bukti dan sejumlah dokumen yang mengarah pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK kini memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika terbukti, Edison akan menjadi bupati kelima yang ditangkap KPK dalam rentang Januari hingga Juni 2026, menyusul sejumlah pejabat lain di Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, dan Tulungagung.
Penangkapan ini juga memperkuat tren konsistensi KPK dalam menindak korupsi di tingkat daerah, terutama dalam sektor pengadaan yang kerap menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, pada 2023, KPK juga pernah melelang aset milik mantan Bupati Muara Enim sebagai bagian dari upaya restitusi kerugian negara.
Edison, yang menjabat sejak 2021, menjadi tokoh publik yang kerap tampil dalam berbagai kegiatan pembangunan daerah. Namun, kini ia harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang masih dalam penyelidikan intensif.
KPK belum mengungkap rincian proyek atau nilai transaksi yang menjadi fokus penyelidikan, namun sumber internal mengindikasikan bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan alat berat dan jasa konsultan di Dinas PUPR dan Dinas Perindustrian Kabupaten Muara Enim menjadi titik awal operasi.
Dengan penangkapan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mengenal jabatan dalam upaya memerangi korupsi—bahkan di wilayah yang selama ini dianggap sebagai “zona aman” bagi praktik suap.

















