Sumbawanews.com,- Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah ini diambil untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Integrasi aplikasi ini merupakan bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja, dengan tujuan menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta. Melalui aplikasi ini, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga mempercepat pelayanan dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care, yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection. “Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Saiful bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, di RS Primaya Karawang. Saiful menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Sementara itu, Awaluddin mengatakan kolaborasi tersebut merupakan wujud integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat,” papar Awaluddin.
Integrasi aplikasi tersebut juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta. Melalui peluncuran integrasi layanan ini, sebanyak 1.624 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat mengakses aplikasi terintegrasi ini.
Kegiatan launching hari ini turut dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye Safety Riding sebagai bagian dari penguatan program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja akan terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarlembaga. Hal ini bertujuan untuk menghadirkan sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia.















