Home Berita Nasional Bos Blueray Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Bea Cukai

Bos Blueray Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Bea Cukai

Sumbawanews.com,- Jakarta — Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sistematis terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6), menyusul terungkapnya rangkaian transaksi ilegal yang melibatkan puluhan miliar rupiah dan hadiah mewah.

Selain John Field, dua stafnya—Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi—juga dituntut masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Ketiganya dianggap terlibat dalam skema suap yang dirancang untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan bea cukai.

Menurut jaksa, total nilai suap yang disalurkan mencapai Rp61 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Penerima utama suap adalah tiga pejabat kunci di Ditjen Bea dan Cukai: Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, yang menerima Rp14 miliar; Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dengan penerimaan Rp7 miliar; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, yang menerima Rp4,05 miliar. Selain itu, Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I, menerima sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Fasilitas hiburan, termasuk perjalanan dan hiburan mewah, senilai Rp1,45 miliar, serta sebuah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, juga diberikan kepada Orlando sebagai bagian dari upaya memuluskan proses impor.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII Angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Tindakan ini, menurut jaksa, tidak hanya merusak integritas institusi bea cukai, tetapi juga menghancurkan upaya pemerintah membangun pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meski demikian, jaksa menyebut ada beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan catatan hukum yang bersih sebelumnya. Jaksa juga meminta agar masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta meminta mereka tetap ditahan selama proses persidangan berlanjut.

Klaster pejabat Bea dan Cukai yang menjadi penerima suap akan dituntut secara terpisah. Sementara itu, sebagian dana suap masih dalam proses pelacakan, karena diduga dinikmati pihak-pihak lain yang belum diproses hukum.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan sektor logistik dan kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas jaringan suap yang mengancam sistem perdagangan nasional.

Previous articlePrabowo Didukung Ribuan Warga Jember Lanjutkan Program Sosial
Next articleJokowi Dorong PSI Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode, AHY: Masih Jauh
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik