Sumbawanews.com,- Bank Indonesia meyakini kenaikan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen tidak akan memberatkan debitur UMKM, selama likuiditas perbankan tetap terjaga dengan dukungan kebijakan makroprudensial.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan bahwa kenaikan bunga tidak akan membebani pelaku UMKM jika diiringi dengan likuiditas yang memadai. “Kalau likuiditasnya terjaga, kenaikan bunga tidak akan semakin memberatkan,” ujarnya dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta.
BI memberikan insentif melalui pengurangan giro wajib minimum bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Hingga Mei 2026, perbankan telah menerima insentif sebesar Rp424,7 triliun melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
Kenaikan BI-Rate dilakukan sebagai respons terhadap kondisi global, termasuk kenaikan imbal hasil obligasi AS dan penguatan dolar. BI telah melakukan tujuh langkah stabilisasi, termasuk intervensi valas dan pembelian SBN untuk menjaga likuiditas.















